Audit Mutu Internal
Institut Prima Bangsa (IPB) telah secara rutin melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) setiap tahun yang merupakan salah satu bagian dari tahapan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), SPMI-PPEPP yaitu pada tahap Evaluasi (E). Perubahan peraturan perundangan pada tahun 2020 yaitu tentang beberapa aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020 di antaranya tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan proses akreditasi maka terdapat penyesuaian pada penetapan standar SPMI dan pelaksanaan AMI.
AMI saat ini dilaksanakan dengan salah satu tujuannya yaitu untuk mengukur ketercapaian standar SPMI IPB yang telah ditetapkan. Dengan harapan dapat memberikan pengetahuan dan peluang kepada unit kerja untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu. Instrumen yang digunakan berpatokan pada dokumen standar SPMI dan instrumen akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
AMI menjadi salah satu bentuk tanggung jawab penjaminan mutu dalam mengkoordinasi pelaksanaan siklus SPMI di IPB. Saat ini pelaksanaan AMI di Institut Prima Bangsa dikelola melalui aplikasi LPM ini.